Buleleng— Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban terhadap pembangunan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.
Koster menegaskan Pemerintah Provinsi Bali akan mengambil tindakan terhadap pembangunan yang tidak mengindahkan peraturan yang berlaku. Ia meminta seluruh pihak tidak menganggap remeh ketentuan terkait pemanfaatan lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” kata Koster.
Vila Tak Tercantum dalam Rencana Pengelolaan
Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.
Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Berdasarkan telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pertanahan (Pansus TRAP) disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga proses penertiban dilakukan, peringatan tersebut disebut tidak diindahkan.
Sejumlah Perizinan Belum Dimiliki
Selain tidak tercantum dalam RKPS, bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut disebut belum mengantongi sejumlah persyaratan dan perizinan.
Di antaranya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Meski demikian, aktivitas pengambilan air dari dalam tanah disebut telah dilakukan.
Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah dokumen terkait tata kelola dan penataan lanskap.
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan penertiban dilakukan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing Ditelusuri
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyebut adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dengan menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan vila.
Menurut Koster, dugaan tersebut masih dalam proses penelusuran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Usai pembongkaran, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial, termasuk melalui penanaman kembali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial tetap sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.