Badung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis, (29/10/2026). Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Bupati Badung Adi Arnawa mengatakan, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada program prioritas, serta orientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang sebesar Rp 11.634.722.053.183,00. Sedangkan belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2027 dirancang sebesar Rp 13.379.086.523.923,00.
Untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, kata ia, Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta mangutama sampai saat ini sebesar Rp 334.125.619.485,00. Pada Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Pemerintah Kabupaten Badung saat ini memiliki saham senilai Rp 5.000.000.000,00 atau sebesar 2,14 persen dari keseluruhan saham.
“Melalui penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 150.000.000.000,00, nilai saham Pemerintah Kabupaten Badung menjadi Rp 155.000.000.000,00 dengan persentase kepemilikan sebesar 40,40 persen. Dengan demikian, penambahan penyertaan modal ini meningkatkan peran dan porsi kepemilikan Kabupaten Badung dalam perseroan,” kata Adi Arnawa.
Mengenai penyertaan modal Jamkrida Bali Mandara, kata ia, pemerintah juga ikut menyertakan modal yang dulu hanya 5 miliar. Kini sampai tahun 2030 juga nilainya sebesar 150 miliar. “Di mana di tahun 2027 ini kita sertakan 10 miliar. Harapan kita nanti tahun 2030 kita sudah memiliki penyertaan modal sebanyak 155 miliar yang kalau dihitung sahamnya menjadi 44 persen,” ujarnya.
Untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. Anom Gumanti menerangkan bahwa, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, maka agar tidak menimbulkan conflict of norm.
“Jadi artinya tidak tumpang tindih nanti peraturannya, maka harus tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga nanti peraturan yang berlaku di Badung adalah peraturan Bupatinya bukan melalui Perda. Nah, untuk itu maka dilakukanlah pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan,” terangnya.