Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait optimalisasi koordinasi dalam penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Senin (20/4).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan desa adat dan LPD agar lebih transparan serta akuntabel.
Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, jajaran perangkat daerah terkait, Inspektur Kabupaten Tabanan, hingga perwakilan lembaga adat dan LPD.
Bupati Sanjaya menyambut baik kerja sama tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Menurutnya, Desa Adat memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat Bali sehingga pengelolaan keuangannya perlu didukung sistem yang baik serta pendampingan hukum yang memadai guna mencegah terjadinya kesalahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini sangat luar biasa. Saya sepakat bahwa dinamika hukum itu selalu berkembang. Desa adat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Bali. Oleh karena itu, pengelolaan keuangannya harus didukung dengan sistem yang baik dan pendampingan hukum yang memadai agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada masalah hukum,” ujar Sanjaya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap pengelolaan keuangan Desa Adat dan LPD dapat berjalan semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat di Bali.