DENPASAR, BALI VRITA (14/8/2026) — Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memperketat pengawasan dan standar tata kelola birokrasi melalui penerbitan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Kebijakan strategis ini menjadi landasan baru bagi reformasi birokrasi daerah yang berorientasi pada transparansi dan mutu pelayanan publik.
Kebijakan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada tanggal 12 Agustus 2026 ini secara khusus ditujukan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini mengikat penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Penerbitan instruksi gubernur ini dirancang sebagai instrumen kunci untuk mendongkrak capaian kinerja dan integritas penyelenggaraan program kerja daerah. Langkah ini diambil guna mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan Krama Bali secara Niskala-Sakala yang selaras dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Melalui aturan baru ini, seluruh aparatur pemerintah diwajibkan untuk memacu inovasi dan etos kerja guna mempercepat penyelesaian berbagai agenda pembangunan Pemprov Bali. Selain itu, aparatur dituntut membangun integritas diri secara komprehensif yang tecermin dari pikiran yang benar, tutur kata santun dan jujur, serta tindakan nyata yang bersih dari segala bentuk praktik kecurangan.
Peningkatan mutu pelayanan publik menjadi salah satu poin krusial dengan menekankan pembentukan budaya kerja aparatur yang ramah, sopan, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. Setiap instansi pemerintah juga diinstruksikan untuk menciptakan lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun penyalahgunaan wewenang.
Gubernur Koster menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus diselenggarakan secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun. Setiap pegawai diwajibkan mematuhi jam kerja secara disiplin, menuntaskan pekerjaan tepat waktu, serta bersikap responsif dalam mendengarkan dan menyelesaikan berbagai keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Sikap tegas pemerintah daerah juga tecermin melalui larangan keras bagi ASN untuk memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, menerima imbalan tidak sah, hingga menyebarkan informasi hoaks atau opini politik tanpa dasar data di media sosial. Pelanggaran berat seperti perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, hingga keterlibatan dalam aktivitas judi online dan pinjaman online turut menjadi perhatian utama yang dilarang keras.
Guna menegakkan disiplin secara konsisten, para pimpinan unit kerja diperintahkan untuk menjatuhkan sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, guna menjaga integritas secara menyeluruh, Pemprov Bali juga membuka kanal pengaduan langsung melalui nomor 08214666666 agar masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran berbasis data dan fakta secara transparan.