MANGUPURA— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung kembali menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (19/8/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada, bersama sejumlah anggota Pansus, di antaranya I Made Sudira, Wayan Edi Sanjaya, Nyoman Artawa dan I Nyoman Gede Wiradana.
Raperda PPPUD disiapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat pemberdayaan terhadap berbagai produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Badung.
Made Sada mengatakan keberadaan regulasi tersebut dinilai penting karena hingga kini belum terdapat aturan khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai produk unggulan daerah.
“Perda ini tentu harus kita buat karena sebelumnya belum ada yang mengatur tentang unggulan yang kita punya,” kata Made Sada.
Menurutnya, Badung memiliki beragam produk lokal serta pelaku usaha yang potensial. Namun, kualitas produk yang dihasilkan belum sepenuhnya didukung kemampuan pemasaran yang memadai.
Ia menilai persoalan pemasaran menjadi salah satu tantangan utama yang harus mendapat perhatian pemerintah melalui regulasi tersebut.
“Pada kenyataan sekarang, kita punya produk dan sering sekali produk yang sudah menghasilkan sangat baik tapi pemasarannya masih kurang,” ujarnya.
Selain pemasaran, Pansus juga menyoroti persoalan kapasitas produksi pelaku usaha lokal. Sejumlah pelaku usaha dinilai masih menghadapi kendala ketika memperoleh pesanan dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan produk unggulan daerah tidak cukup hanya melalui peningkatan kualitas. Pemerintah juga dinilai perlu memberikan dukungan dari sisi pemasaran, pengembangan kapasitas produksi, hingga pemberdayaan pelaku usaha.
Made Sada mengatakan Raperda PPPUD nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum untuk melindungi produk lokal sekaligus mendorong pelaku usaha agar semakin berkembang dan memiliki daya saing.
Penyerapan aspirasi yang dilakukan Pansus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dan kondisi produk unggulan yang ada di Kabupaten Badung.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Badung berharap produk lokal tidak hanya mampu bertahan di pasar daerah, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar yang lebih luas.