Pengamanan Aset Daerah Jadi Prioritas, Pemprov Bali Gandeng KPK dan BPN Percepat Sertifikasi

Facebook
WhatsApp
Telegram

DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Salah satu perhatian utama dalam upaya tersebut adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.

Komitmen itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis, 5 November 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia mengapresiasi koordinasi dan pendampingan KPK yang selama ini mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi tersebut turut berkontribusi terhadap capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik.

Meski demikian, Dewa Indra mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Menurutnya, tata kelola pemerintahan bersifat dinamis sehingga perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan mengikuti perkembangan kebutuhan serta tantangan penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita bersama hadir di sini karena memiliki komitmen yang sama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, kita tidak boleh berhenti sampai di sini, karena tata kelola pemerintahan bersifat dinamis. Oleh karena itu, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Dewa Indra menyoroti pentingnya penataan dan pengamanan aset milik pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi, penguatan administrasi, serta kepastian hukum atas kepemilikan aset.

Ia menegaskan, setiap aset pemerintah daerah harus didukung dokumen administrasi dan legalitas yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan data serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses sertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat dioptimalkan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.

Dewa Indra mengakui, penyelesaian sertifikasi aset tidak dapat dilakukan sekaligus. Besarnya jumlah aset, kebutuhan kelengkapan dokumen, waktu pengerjaan, serta dukungan anggaran menjadi sejumlah hal yang perlu diperhitungkan.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta menyusun langkah penyelesaian secara bertahap dan terencana. Terlebih, kegiatan pembangunan yang terus berlangsung juga berpotensi menambah aset baru yang harus dicatat, ditata, dan diamankan.

Ia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam melanjutkan proses sertifikasi agar seluruh aset secara bertahap memiliki kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK, Nuruh Ichsan Al Huda, mengapresiasi capaian MCSP pemerintah daerah di Bali yang menunjukkan hasil baik dari tahun ke tahun.

Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberhasilan dalam indikator pencegahan korupsi perlu diikuti praktik tata kelola pemerintahan yang semakin tertib dan akuntabel.

KPK juga menempatkan pengelolaan dan pengamanan aset sebagai bagian penting dalam upaya penyelamatan keuangan daerah. Pemerintah daerah didorong memastikan seluruh barang milik daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta berada dalam penguasaan fisik yang jelas.

Penataan tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi permasalahan kepemilikan dan penguasaan aset sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya. Koordinasi antara pemerintah daerah dan BPN juga perlu diperkuat untuk mempercepat sertifikasi, termasuk mengatasi kendala administrasi maupun pertanahan.

Selain menuntaskan sertifikasi aset yang telah dimiliki, KPK mendorong pemerintah daerah memperkuat tertib administrasi sejak awal perolehan aset, baik melalui pengadaan maupun kegiatan pembangunan.

Setiap penambahan aset perlu segera diikuti dengan pencatatan, pengumpulan dokumen pendukung, dan penyelesaian aspek legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penumpukan persoalan administrasi sekaligus memastikan aset pemerintah daerah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah se-Bali diharapkan semakin memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, terutama melalui penataan, sertifikasi, dan pengamanan aset daerah.

Kegiatan ini dihadiri para bupati/wali kota se-Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta para sekretaris daerah, inspektur, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se-Bali.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *