30 Anak Telantar di Bali Terima Dokumen Kependudukan, Koster Dorong Pendataan 300 Ribu Anak

Facebook
WhatsApp
Telegram

DENPASAR — Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali menerima dokumen kependudukan dalam kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali. Penyerahan dilakukan di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali Wayan Koster, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.

Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen. Dari keterangan para pendamping, ia mengetahui sebagian anak berada dalam kondisi telantar karena berbagai persoalan keluarga, termasuk ditinggalkan atau tidak lagi mendapatkan pengasuhan dari orang tua.

Koster menyebut pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar sebagai kegiatan yang mulia dan perlu menjadi perhatian bersama.

Ia menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program tersebut.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” kata Koster.

Untuk mempercepat program tersebut, Koster berencana menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali serta Pengadilan Tinggi. Menurutnya, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar membutuhkan sinergi lintas lembaga, termasuk aparat penegak hukum.

Koster juga meminta pendataan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat. Langkah tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan sekaligus memasukkan data mereka ke dalam sistem agar dapat ditangani secara berkelanjutan.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, Koster menyoroti pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang saat ini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.

Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bali memiliki 86 panti asuhan. Satu panti merupakan milik Pemerintah Provinsi Bali, sementara lainnya berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota, yayasan, maupun pihak swasta.

Lebih dari 2.600 anak disebut mendapatkan layanan di panti-panti tersebut. Koster mengatakan pemerintah perlu memastikan kebutuhan mereka, mulai dari makanan, pakaian, kesehatan hingga pendidikan, dapat terpenuhi.

“Jangan sampai tertinggal,” katanya.

Ke depan, Koster menyatakan kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti akan dibahas agar dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna mengatakan dokumen kependudukan memiliki fungsi penting bagi masa depan anak. Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan hak dasar.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujar Narendra.

Ia menyambut pelaksanaan program tersebut yang dimulai di Bali. Narendra berharap langkah tersebut dapat menjadi model yang diterapkan di daerah lain.

Jika program berjalan baik, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat diikuti oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengatakan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar membutuhkan perhatian serius. Ia menekankan bahwa konstitusi telah mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap anak-anak telantar.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” kata Setiawan.

Ia menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan mendatang melalui kolaborasi berbagai pihak.

Menurut Setiawan, penyerahan dokumen kepada 30 anak tersebut bukan menjadi akhir program, melainkan tahap awal untuk memperluas pendataan dan pemenuhan hak administrasi kependudukan anak telantar di Bali.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” ujarnya.

Program tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, pemerintah kabupaten/kota, desa, desa adat, serta lembaga pengasuhan dalam memastikan setiap anak memiliki identitas hukum dan akses terhadap hak-hak dasarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *