Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung untuk periode 2020–2022, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp724 juta
Pada Oktober 2024, tim penyidik Kejari menggeledah SMKN 1 Klungkung dan menyita uang tunai sebesar Rp182.558.145 serta 31 dokumen terkait pengelolaan dana komite. Selain itu, ditemukan 293 ijazah siswa yang belum dibagikan karena tunggakan pembayaran komite.
Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk penganggaran ganda untuk kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS dan dana komite. Selain itu, dana komite diduga dikelola langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui mekanisme komite sekolah, dan ada pemindahan dana ke rekening pribadi tanpa alasan yang jelas.
Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa uang tunai yang disita merupakan sisa dana komite selama pandemi COVID-19 yang belum digunakan. Ia juga menegaskan bahwa ijazah siswa tidak ditahan, melainkan belum diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Hingga Januari 2025, Kejari Klungkung telah memeriksa sekitar 40 saksi dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.