Jaga Tabanan Tetap Lumbung Padi, Eka Putra Nurcahyadi Tekankan Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Facebook
WhatsApp
Telegram

Tabanan – Balivrit.com, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi S.H., M.H., menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Tabanan ditengah meningkatnya tekanan pembangunan, khususnya dari sektor pariwisata.

Menurutnya, sebagai kawasan tanah ulayat, Kabupaten Tabanan kini mulai menghadapi tantangan perubahan peruntukan lahan yang berpotensi mengancam keberlanjutan lahan produktif pertanian.

Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tabanan 2023-2043 menjadi landasan penting dalam menjaga tata ruang daerah.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu, 11 Maret 2026.

Eka Nurcahyadi menjelaskan bahwa pengendalian tata ruang tidak hanya berhenti pada penetapan RTRW, tetapi juga perlu diperkuat dengan pengaturan lebih detail melalui RDTR di masing-masing kawasan.

“Nah, tentunya dengan ini tidak sebatas itu saja. Jadi, yang penting bagaimana kita semua harus mampu mengendalikan semua potensi-potensi yang ada, karena tentunya masih kita lihat peluang-peluang itu masih memungkinkan artinya perubahan-perubahan sesuai dengan situasi kondisi yang memang secara detailnya mungkin harus sesuai ditegaskan kembali lewat RDTR di masing-masing kawasan,” kata Eka Nurcahyadi.

Menurutnya, RDTR dengan skala lebih detail yakni 1:5.000 akan memberikan kejelasan terkait batas dan fungsi kawasan. Dengan demikian, potensi pelanggaran sempadan maupun perubahan peruntukan lahan dapat lebih mudah diawasi.

Eka Nurcahyadi menegaskan DPRD Tabanan terus meningkatkan pengawasan terhadap kondisi di lapangan, khususnya terkait pelanggaran tata ruang.

“Jadi, terkait masalah pelanggaran sempadan dan perubahan-perubahan peruntukan di kawasan-kawasan yang sebenarnya kita anggap masih berbeda-beda ini yang tentunya harus kita tegaskan,” kata Eka Nurcahyadi.

Tabanan sendiri memiliki sekitar 17 ribu hektar kawasan KP2B yang berpotensi menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kawasan tersebut dinilai harus dijaga secara ketat melalui pengawasan bersama guna mencegah alih fungsi lahan.

Eka Nurcahyadi menambahkan seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan didorong untuk aktif turun ke lapangan guna memantau potensi pelanggaran.

“Kami sampaikan di Fraksi PDI Perjuangan dengan anggota yang ada di masing-masing Komisi, khususnya Ketua-Ketua Komisi, tetap kami dorong untuk melaksanakan kegiatan turun ke lapangan, melihat situasi real pelanggar-pelanggar yang terjadi,” tegasnya.

Eka Nurcahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah di Kabupaten Tabanan.

Hasilnya, kemudian dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut.

“Hal itu tidak sebatas untuk turun, untuk melihat, tapi kita harus ada tindakan. Jadi, kami sangat mendukung apa yang sudah dikeluarkan oleh Provinsi Bali, Bapak Gubernur Bali lewat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait masalah pengelolaan alih fungsi lahan dan nominee,” kata Eka Nurcahyadi.

Eka Nurcahyadi juga menegaskan pentingnya melindungi lahan produktif dari praktik nominee yang berpotensi memanfaatkan nama masyarakat lokal dalam transaksi lahan. Dalam aturan tersebut telah diatur sanksi administratif bagi pihak yang terlibat, baik fasilitator maupun pelaku langsung.

Tabanan yang dikenal sebagai lumbung padi Bali memiliki sekitar 400 PKC Subak yang menjadi lembaga tradisional penting dalam menjaga kelestarian pertanian.

“Kalau Tabanan, khan sebagai lumbung padi, caranya menjaga agar tetap tabanan sebagai lumbung padi itu bagaimana? Jadi, Tabanan memiliki kurang lebih 400 PKC Subak. Hal ini salah satu lembaga tradisional yang kita yakini mampu untuk menjaga kelestarian daripada kawasan pertanian yang ada di subak masing-masing,” paparnya.

Eka Nurcahyadi menilai peran subak harus terus diperkuat, mulai dari pengelolaan air, pola tanam, hingga dukungan terhadap pasar hasil pertanian.

Selain sektor padi, Tabanan juga memiliki potensi perkebunan seperti salak, manggis, durian, dan kopi yang dapat dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi daerah.

Menurutnya, sektor pertanian tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga harus didorong menjadi motor ekonomi daerah melalui berbagai inovasi.

” Jadi, tentunya kita harus berhati-hati, karena sekarang apa yang sudah ditegaskan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026 terkait pengendalian alih fungsi lahan dan penegasan Nominee. Jadi, ini harus diketahui bahwa akan ada sebuah aturan yang tentunya memberikan sanksi pada pelaku-pelaku bagaimana kita ketika melakukan transaksi di lahan-lahan produktif. Nah, kami harapkan, khusus kepada pembeli lahan masyarakat, tentunya harus menjaga kawasannya pertanian sebisa mungkin menjaga kawasan,” ujarnya.

Eka Nurcahyadi menambahkan Kabupaten Tabanan pada dasarnya tidak kekurangan sumber air. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan terus mendorong berbagai program pendukung sektor pertanian agar produktivitas tetap terjaga.

Eka Nurcahyadi kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus menertibkan praktek nominee.

“Tentunya, kita sudah tegaskan juga masalah pelanggaran-pelanggaran sepadan ini tidak boleh lagi ada main-main. Jadi, hal ini harus menjadi sebuah penegasan kita, bahwa lahan-lahan produktif kita terus kita jaga dengan baik, karena masalah sempadan ini tentunya berpotensi untuk terjadinya masalah kebencanaan,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *