Denpasar – Balivrita.com, Alwi Ramadhan Batubara (24) pemuda asal Sumatera Utara, dan Bastiar (27) asal Aceh, mencoba menyembunyikan 45 paket ganja seberat lebih 16 kilogram dalam dashboard Vespa klasik sebelum mengirimnya ke Bali. Keduanya divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini dan dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun serta 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan I Ketut Yasa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Ramadhan Batubara dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan terhadap terdakwa Bastiar dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Serta menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari yang dituntutkan JPU Putu Delia Ayusyara Divayani sebelumnya, yaitu pidana penjara selama 17 tahun untuk Alwi dan 14 tahun untuk Bastiar, serta denda masing-masing Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara. Namun, JPU tetap menerima vonis ini begitu juga dengan terdakwa.
Majelis hakim juga menerangkan hal yang memberatkan dalam putusan ini, yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, terdakwa Alwi telah menikmati hasil dari tindak pidana, dan para terdakwa menggunakan hasil dari tindak pidana untuk bersenang-senang/berfoya-foya. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta belum pernah dipidana sebelumnya.
Diungkap selama sidang, kasus ini berawal pada 4 September 2024 dari rencana Alwi Ramadhan Batubara untuk menjual ganja di Bali. Dia memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama ‘Doni’ (DPO) di Medan, Sumatera Utara. Setelah mendapatkan ganja melalui sistem tempel di kawasan Polonia, Medan, dia membaginya ke dalam 45 paket yang kemudian dikemas dalam plastik hitam.
Alwi tidak bekerja sendirian. Dia mengajak Bastiar untuk membantunya membawa dan mengedarkan ganja tersebut ke Bali, dengan iming-iming upah Rp 1 juta per paket. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menyembunyikan ganja dalam dua Vespa klasik yang dikirim melalui ekspedisi ke Lombok dahulu. “Alwi lebih dulu terbang ke Lombok, diikuti oleh Bastiar. Setibanya di Lombok, ganja dipindahkan ke dalam dua tas gendong yang mereka bawa ke Bali menggunakan kapal laut,” jelas JPU.
Untuk memperlancar aksinya, Alwi menghubungi sindikatnya, Ricardo Yohanes Tampubolon (terdakwa berkas terpisah) guna menyewa mobil dan mencari tempat menginap. Setibanya di Bali, mereka menginap di salah satu hotel di Kuta. “Di sana, mereka juga sempat mengonsumsi ganja bersama,” terang JPU.
Selama berada di Bali, Alwi dan Bastiar menjual beberapa paket ganja dengan harga berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per paket, tergantung beratnya. Hingga akhirnya mereka berhasil menjual lima paket dengan total keuntungan sekitar Rp 25 juta. Selain itu, Bastiar juga diperintahkan untuk menempelkan satu paket ganja di depan salah satu hotel di Kuta, dengan bantuan Ricardo. “Uang hasil dari penjualan ini digunakan untuk bersenang-senang dan foya-foya,” jelas JPU.
Namun tak lama dalam aksinya ini, kegiatan mereka akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Polresta Denpasar melakukan penggerebekan di vila di Kuta Utara. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 40 paket ganja yang tersembunyi di berbagai lokasi, seperti kamar mandi dan bagasi belakang mobil warna putih DK 1982 FBY. Polisi juga menemukan satu piring berisi ganja, satu kantong plastik hitam berisi ganja, dan satu kotak kertas papir. “Total ganja yang diamankan beratnya mencapai 15,9 kg netto (16,5 kg brutto),” beber JPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tertanggal 6 September 2024, barang bukti tersebut positif mengandung sediaan ganja, yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dc