Gubernur Koster Minta Lahan Pertanian Bali Dilindungi di Tengah Tekanan Investasi

Facebook
WhatsApp
Telegram

DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster meminta perlindungan terhadap lahan pertanian diperkuat di tengah meningkatnya tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Menurut Koster, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menjaga kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).

Koster mengatakan Bali merupakan wilayah dengan luas relatif kecil, yakni sekitar 5.590 kilometer persegi, namun menghadapi tekanan pembangunan yang besar. Kondisi tersebut semakin terasa seiring meningkatnya aktivitas pariwisata dan investasi.

Pada 2025, Bali mencatat sekitar 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan sekitar 9,3 juta wisatawan domestik. Dengan demikian, total kunjungan wisatawan mencapai sekitar 16,3 juta orang.

Menurut Koster, sektor pariwisata memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Bali dan nasional. Devisa pariwisata Bali pada 2025 disebut mencapai sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang mencapai Rp319,9 triliun.

Sejumlah indikator ekonomi Bali juga menunjukkan peningkatan. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 tercatat 5,82 persen, naik dari 5,48 persen pada 2024 dan berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

PDRB per kapita Bali juga meningkat menjadi Rp72,66 juta dari Rp67,32 juta pada 2024. Sementara tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen dari 3,80 persen dan tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 1,45 persen dari 1,79 persen.

Koster juga menyebut Indeks Pembangunan Manusia Bali meningkat menjadi 79,37 pada 2025. Adapun prevalensi stunting tercatat 8,7 persen, lebih rendah dibanding angka nasional 21,5 persen.

Meski demikian, Koster mengatakan capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan persoalan lain, termasuk ketimpangan pembangunan antara wilayah Sarbagia dan daerah di luar kawasan tersebut.

Sarbagia yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan memiliki luas sekitar 16 persen wilayah Bali, tetapi menyumbang sekitar 83 persen Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Sementara wilayah di luar Sarbagia yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali menyumbang sekitar 17 persen PAD.

Menurut Koster, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemerataan. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pemerintah daerah membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Koster menyoroti tekanan terhadap lahan pertanian akibat tingginya nilai tanah. Ia mengatakan petani dapat menghadapi dilema ketika mendapatkan tawaran harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan hasil panen selama bertahun-tahun.

Dalam kondisi tersebut, menjual lahan dapat menjadi pilihan ekonomi bagi keluarga petani. Karena itu, menurut Koster, perlindungan lahan tidak cukup hanya dilakukan melalui larangan alih fungsi.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif dan memastikan sektor pertanian memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi petani.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Koster.

Ia mengingatkan, jika tekanan terhadap lahan pertanian tidak ditata, cita-cita Bali untuk mencapai kedaulatan pangan akan semakin sulit diwujudkan.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan regenerasi petani. Koster mengatakan tenaga kerja sektor pertanian Bali saat ini banyak didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian semakin terbatas.

Menurutnya, mempertahankan lahan pertanian tanpa memastikan adanya regenerasi petani juga tidak akan menyelesaikan persoalan dalam jangka panjang.

Untuk memperkuat perlindungan lahan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Koster meminta regulasi tersebut didukung seluruh pemangku kepentingan, termasuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Ia menilai Notaris dan PPAT memiliki posisi strategis dalam mencegah praktik nominee dalam kepemilikan tanah. Menurutnya, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Koster menegaskan pembangunan Bali harus tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia.

Visi tersebut menjadi landasan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam kerangka tersebut, pembangunan Bali juga diarahkan pada penerapan nilai Sad Kerthi, yakni Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Koster mengatakan nilai tersebut perlu diterjemahkan dalam kebijakan nyata, termasuk perlindungan ekosistem, sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, pengendalian alih fungsi lahan, pengembangan pertanian organik, serta penguatan kedaulatan pangan.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pembangunan Bali membutuhkan idealisme dan tanggung jawab bersama agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan serta kehidupan masyarakat di masa depan.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Melalui sinergi pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris, PPAT, dan pemangku kepentingan lainnya, perlindungan lahan pertanian diharapkan dapat berjalan seiring dengan kebutuhan investasi dan pembangunan Bali yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *