Komisi II DPR RI Soroti Pengelolaan Aset Pemprov Bali, 517 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Facebook
WhatsApp
Telegram

Denpasar – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali untuk mengawasi pengelolaan aset pemerintah daerah atau Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.

Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan aset daerah tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” kata Agun dalam pertemuan tersebut.

Menurutnya, pengelolaan aset harus mencakup kejelasan keberadaan fisik, status hukum, penguasaan, sertifikasi hingga pemanfaatannya. Komisi II juga ingin memperoleh gambaran aktual mengenai kondisi BMD di Bali pada semester pertama 2026.

Hal yang menjadi perhatian antara lain jumlah dan nilai aset, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, hingga aset yang telah dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Agun menegaskan tidak boleh ada aset pemerintah yang menganggur. Pemanfaatan oleh pihak ketiga, kata dia, dimungkinkan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

5.436 Bidang Tanah Milik Pemprov Bali

Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut memaparkan kondisi aset tanah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali.

Koster menyebut Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 3.101,309 hektare.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sementara 517 bidang lainnya belum bersertifikat.

Pemprov Bali, kata Koster, mulai 2026 merancang inventarisasi Barang Milik Daerah secara lebih menyeluruh. Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah serta pengambilan kebijakan.

Selain pengamanan aset, Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset melalui pola sewa maupun kerja sama pemanfaatan.

Koster mengatakan pemerintah daerah melakukan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai pemanfaatan yang lebih optimal. Proses penilaian tarif sewa dan kerja sama pemanfaatan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Salah satu contoh optimalisasi aset berada di kawasan Nusa Dua. Pemprov Bali memiliki lahan strategis seluas sekitar 39,89 hektare.

Sebelumnya, lahan tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama dan penilaian kembali, nilai pemanfaatannya meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.

“Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Koster mengenai upaya pengelolaan aset daerah di Bali.

Soroti Kinerja BUMD

Selain BMD, Komisi II DPR RI turut menyoroti pengelolaan aset yang berasal dari penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.

Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, Bank BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.

Koster menyebut BPD Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.

Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan.

Adapun Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata dan ekonomi kreatif.

Agun mengatakan pengelolaan BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. BUMD juga harus mampu memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Komisi II ingin mengetahui sejauh mana penyertaan modal pemerintah daerah menghasilkan return yang sepadan, produktivitas aset BUMD serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi II Minta Penyelesaian Aset Terukur

Dalam kesimpulannya, Komisi II DPR RI meminta agar pengelolaan aset daerah diarahkan untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Komisi II juga mendorong agar aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata turut diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya Bali.

Terkait aset tanah yang belum tersertifikasi maupun yang masih menghadapi sengketa, Komisi II berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) meningkatkan kinerja sertifikasi dan membantu penyelesaian persoalan pertanahan.

Untuk aset yang masih bersengketa, penyelesaian diharapkan mengedepankan mediasi antara masyarakat dan pihak terkait dengan difasilitasi pemerintah daerah.

Komisi II juga meminta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, BPK, BPKP dan BPN, memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan aset daerah.

Agun berharap hasil kunjungan kerja tersebut tidak berhenti sebagai evaluasi, tetapi menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret, terukur dan memiliki batas waktu yang jelas.

“Kekayaan daerah pada akhirnya harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan kemudian diakhiri dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali dari Gubernur Wayan Koster kepada Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI dan anggota.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Bali, sejumlah kepala daerah, Wakil Bupati Tabanan, jajaran perangkat daerah Pemprov Bali, instansi vertikal serta undangan lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *