Gubernur Koster Lantik 9 Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2026-2031

Facebook
WhatsApp
Telegram

DENPASAR, — Gubernur Bali Wayan Koster melantik dan mengambil sumpah sembilan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar periode 2026-2031. Pelantikan berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026).

Sembilan anggota BPSK tersebut berasal dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diwakili Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati.

Sementara unsur konsumen diisi Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Adapun unsur pelaku usaha diwakili I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Dalam sambutannya, Koster meminta seluruh anggota BPSK menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Menurutnya, keberadaan BPSK semakin penting seiring dinamisnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.

Koster mengatakan interaksi antara kedua pihak tidak jarang memunculkan sengketa, baik akibat sistem maupun persoalan yang dialami konsumen.

Karena itu, BPSK dituntut mampu menghadirkan penyelesaian yang berimbang. Perlindungan konsumen, kata Koster, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan pelaku usaha.

“Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Di sinilah pentingnya regulator,” ujar Koster.

Menurut Koster, kebutuhan terhadap lembaga penyelesaian sengketa konsumen semakin strategis bagi Bali yang merupakan salah satu destinasi wisata utama.

Sebagai bentuk perhatian terhadap lembaga tersebut, Koster juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan honor bagi anggota BPSK.

“Ini institusi penting yang bertugas melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa yang muncul karena interaksi pelaku usaha dan konsumen. Kita patut apresiasi supaya mampu menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Koster juga meminta BPSK segera menyusun rancangan program kerja untuk lima tahun ke depan. Selain itu, BPSK diminta memetakan potensi persoalan yang dapat muncul dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Pemetaan tersebut dinilai penting untuk membangun manajemen antisipatif sehingga berbagai potensi sengketa dapat ditangani secara lebih efektif.

Koster berharap keberadaan BPSK nantinya tidak hanya terpusat di Kota Denpasar, tetapi dapat terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan keterwakilan tiga unsur dalam BPSK diharapkan mampu menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.

“BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen,” kata Wiryanata.

Ia menegaskan anggota BPSK harus bekerja secara profesional, independen, dan objektif serta menjunjung tinggi rasa keadilan.

Dengan dilantiknya sembilan anggota baru tersebut, BPSK Kota Denpasar diharapkan mampu memberikan akses penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *