Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya Ditarget Tuntas Dua Bulan

Facebook
WhatsApp
Telegram

BADUNG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja penyerapan aspirasi yang digelar di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana serta anggota Pansus I Made Retha dan Nyoman Sudana.

Penyerapan aspirasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, desa wisata, Listibya, pelaku pariwisata, PHRI, perbekel dan lurah, hingga para seniman di Kabupaten Badung.

Ketua Tim Naskah Akademik dari LPM Universitas Udayana, Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., turut hadir dalam pembahasan tersebut. Sejumlah perwakilan desa wisata dan seniman juga menyampaikan masukan terkait kondisi serta kebutuhan pelestarian seni dan budaya di Badung.

Graha Wicaksana mengatakan penyerapan aspirasi menjadi tahapan penting agar Raperda yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi para pelaku seni dan budaya.

“Penyerapan aspirasi ini penting agar regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Badung,” ujar Graha.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, serta pelayanan kepada para pelaku seni dan seniman.

Dalam pembahasan, salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah kesejahteraan seniman. Termasuk di dalamnya persoalan honor saat melakukan pementasan serta dukungan bagi seniman ketika memperoleh undangan untuk tampil di luar daerah.

Pansus menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi sehingga keberadaan pemerintah tidak hanya sebatas melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan perlindungan dan dukungan yang lebih konkret kepada para seniman.

Penyusunan Raperda ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlanjutan seni dan budaya Bali di tengah perkembangan pariwisata dan dinamika sosial masyarakat Badung.

Pansus DPRD Badung menargetkan pembahasan Raperda Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya dapat dituntaskan dalam waktu sekitar dua bulan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *