Dikepung Padatnya Usaha Pariwisata, Desa Tibubeneng Tak Hilang Akal Urus Sampah, Bikin 1000 Teba Modern dan Lubang Biomasa

Facebook
WhatsApp
Telegram

Badung – Balivrita.com, Regulasi Gubernur Bali Wayan Koster yakni Surat Edaran nomor 09 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh desa-desa di Bali. Satu diantaranya Desa Tibubeneng  Kuta Utara Badung.
Meskipun dikepung padatnya bisnis akomodasi pariwisata, pihak desa dan masyarakat setempat tak hilang akal mengelola sampah. Desa dan masyarakat bergandengan tangan telah membangun 1000 teba modern dan lubang biomasa di rumah dan tempat usaha.
“Ya jujur aja, kami belum bisa maksimal tuntaskan sampah karena memang khusus di desa kami memang dari segi tempat untuk pengelolaan seperti TPS3R itu sangat sulit disini, karena sudah dikurung oleh usaha akomodasi wisata,” kata  Perbekel Tibubeneng I Made Kamajaya Minggu 10 Agustus 2025.
Dalam situasi dan kondisi seperti itu, kreatifitas desa ini cukup kuat. Kamajaya beserta aparat desa dan warganya harus berpikir di luar nalar lantaran lokasi mereka tak cukup untuk membangun TPS3R atau TPST. Sehingga untuk mengurangi sampah organik rumah tangga dan usaha pariwisata maka dibuatlah teba modern dan lubang biomasa.
Kamajaya menjelaskan yang telah dilakukan desa dan masyarakat selama ini mengaktifkan teba modern dan lubang biomasa.
“Saat ini kami sedang membuat ribuan lubang biomasa, tersebar di semua kepala keluarga (KK) yang ada di Desa Tibubeneng,” katanya.
Kamajaya menjelaskan, pada tahun sebelumnya sudah ada sekitar 700-an teba modern dan biomasa. Tahun ini sudah ada sekitar seribuan.
“Nanti target kami tahun 2026, semua KK dan semua usaha di Desa Tibubeneng sudah punya teba modern. Nah itu sebagai solusi terhadap sampah organik. Jadi sampah dapur, sampah kebun itu masuk semua, tidak ada lagi keluar dibuang ke tempat lain, hanya nanti sampah plastiknya saja yang diangkut,” katanya.
Terkait sampah plastik di Tibubeneng, Kamajaya menjelaskan, akan ada MoU dengan Eco Bali Recycle dalam pengolahan sampah hingga tersisa residu.
“Nah, sampah plastik, nanti ada MoU dengan Eco Bali, terkait penanganan masalah sampah hingga tinggal residu aja nanti. Dan yang terakhir, sedang merumuskan ada lahan kosong milik desa adat, berkaitan rencana kami akan bangun tempat pengelolaan sampah,” jelas Kamajaya.
Terkait sanksi adat dari Desa Tibubeneng kepada warga dan investor yang tak mengolah sampahnya mulai disiapkan aparat desa. Kamajaya menegaskan akan menegakkan sanksi tegas dan ketat setelah semua instrumen pengolahan sampah telah disiapkan.
“Jadi kalau kita suruh saja orang membuang dan mengelola sampah itu tanpa kita siapkan (infrastruktur,red), kan jadi masalah juga.Jadi seiring itu nanti kalau sudah siap semua, seperti MoU dengan Eco Bali soal penanganan masalah sampah plastik, kemudian sampah organik masuk ke lubang biomasa atau teba kotor, kalau itu sudah siap, ya tentu sanksi akan kami jalankan dengan ketat,” tegas Kamajaya.(*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *